“Editor’s Note:
Artikel ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis sewaktu mengurus
paspor pada bulan September 2012. Ada perubahan mengenai proses
pembayaran. Sejak November 2013, pembayaran untuk pengajuan paspor
secara online dilakukan melalui Bank BNI.“
Sebelum bertanya di halaman komentar, mohon baca artikel dan komentar sampai selesai.
Awal bulan September 2012 lalu (tepatnya
tanggal 1 – 8 September 2012) saya liburan ke Malaysia dan Singapura.
Itulah pertamakali saya liburan ke luar negeri hehehe. Untuk bisa masuk
ke negara lain tentunya kita harus punya paspor sebagai identitas
global. Nah, saya mau sharing sedikit tentang pengalaman saya sewaktu
membuat paspor di Kanim Kelas I Jakarta Selatan.
Pada awalnya saya disarankan oleh
seorang teman untuk membuat paspor dengan bantuan calo. Setelah saya
tanya kemana-mana, ternyata biaya membuat paspor dengan bantuan calo
bisa mencapai Rp 500ribu – Rp 800ribu. Bukannya pelit, tapi menurut saya
tidak worth it mengeluarkan uang sebanyak itu hanya untuk
membuat paspor, padahal kalau kita mengurus sendiri hanya dikenakan
biaya sebesar Rp 255.000,-. Akhirnya saya tidak jadi pakai jasa calo,
dan memutuskan untuk mengurus sendiri saja.
Untuk membuat paspor, kita bisa
mengurusnya di Kantor Imigrasi di mana saja, tidak harus di Kantor
Imigrasi yang sesuai dengan alamat KTP. Waktu itu saya mengurus paspor
di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan yang berlokasi di Jl. Warung
Buncit Raya No. 207 (Mampang Prapatan). Sebelum saya ke Kantor Imigrasi,
saya sudah terlebih dahulu mengurusnya via online melalui website
Imigrasi Indonesia.
Berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat paspor secara online:
I. Submit Data Via Website Ditjen Imigrasi RI
1. Langkah pertama adalah menyiapkan
berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor via online,
diantaranya; copy KTP, Copy Kartu Keluarga, Salah satu dari copy akte
lahir/ ijazah/ surat nikah. Karena kita akan submit via online maka
berkas-berkas tersebut harus di scan terlebih dahulu menjadi file gambar
Jpeg, dan file gambar harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh
berwarna.
2. Langkah selanjutnya adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Setelah itu, lihat menu di bagian atas website tersebut, arahkan kursor mouse ke Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut, nanti akan diarahkan ke halaman baru. Lihat gambar di bawah.
3. Pada halaman baru tersebut kita bisa
memilih menu yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena kita ingin
membuat paspor baru, maka Anda bisa memilih menu Pra Permohonan
Personal. Klik link Pra Permohonan Personal tersebut, nanti akan muncul
halaman baru. Lihat gambar di bawah.
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi
formulir online yang sudah di sediakan. Pada bagian kolom “Jenis
permohonan”, pilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda.
Sedangkan pada bagian “Jenis paspor”, pilih saja yang 48H perorangan.
Jenis paspor 48 Halaman adalah untuk paspor UMUM untuk perorangan,
sedangkan paspor 24H perorangan adalah untuk paspor KHUSUS
untuk keperluan umroh atau untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di
luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri masa
berlaku 3 tahun. Pada bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai
dengan KTP Anda, seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP, dan
lain-lain. Setelah formulir tersebut diisi dengan benar, klik tombol
“Lanjut”, nanti akan diarahkan ke halaman lainnya.
Penjelasan lebih jauh tentang perbedaan Paspor 48 halaman dengan Paspor 24 Halaman bisa dibaca di artikel di Intisari Online
Lihat gambar,
5. Pada halaman berikutnya, Anda akan
diminta untuk meng-upload berkas pendukung seperti, copy KTP, copy kartu
keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah.
Perhatikan urutan untuk meng-upload file pendukung tersebut, urutannya
adalah copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte
lahir/ ijazah/ surat nikah. Upload file tersebut satu persatu, setelah
itu klik tombol “Lanjut” yang ada di bagian bawah halaman tersebut.
Lihat gambar.
6. Pada halaman berikutnya Anda diminta
untuk memilih kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor, dan juga
tanggal pengurusan. Penting untuk diperhatikan mengenai tempat dan
tanggal mengurus paspor Anda, jangan sampai salah memilih. Pilihlah
kantor Imigrasi yang terdekat dari rumah Anda, dan pilih tanggal yang
Anda kehendaki untuk mengurus paspor Anda tersebut. Setelah itu, klik
tombol “Lanjut”. Lihat gambar.
Tutup Spoiler «
8. Pada halaman selanjutnya akan muncul
tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang perlu Anda lakukan adalah
meng-Klik link “Bukti Permohonan”, nanti akan muncul halaman “Tanda
Terima Pra Permohonan”. Anda harus print halaman Tanda Terima Pra
Permohonan tersebut dan dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor
Imigrasi.
Tutup Spoiler «II. Proses Verifikasi Data, Foto, Wawancara & Pembayaran
“Update info: Mulai bulan November 2013, proses pembayaran pembuatan paspor online dilakukan melalui Bank BNI. Bawa bukti pra permohonan ke Bank BNI terdekat, serahkan bukti pra permohonan tersebut ke CS Bank, lalu membayar biaya pembuatan paspor. Bukti pembayaran diserahkan ke KANIM untuk proses selanjutnya.“
Setelah
melakukan submit data melalui situs Ditjen Imigrasi RI, langkah
selanjutnya adalah datang ke kantor Imigrasi RI. Datanglah ke Kantor
Imigrasi sesuai waktu yang tertera di “Tanda Terima Pra Permohonan”,
kalau lewat dari waktu yang ditentukan maka tanda terima permohonan
tersebut akan dianggap hangus dan Anda harus submit ulang. Mungkin Anda
bertanya, apa untungnya dong submit via online dibanding mengurus
manual, toh sama-sama harus ke kantor Imigrasi juga.
Submit data via online lebih
menguntungkan karena kita hanya perlu datang dua kali ke Kantor
Imigrasi. Kedatangan pertama untuk proses verifikasi data, pembayaran,
foto dan wawancara. Dan kedatangan yang ke dua adalah untuk pengambilan
paspor. Sedangkan bila kita mengurus secara manual, Anda harus datang ke
Kantor Imigrasi sampai 3 kali.
Tips #1
Pada saat datang ke Kantor Imigrasi, jangan lupa untuk membawa berkas-berkas ASLI,
seperti KTP, kartu keluarga, dan salah satu dari akte lahir/ ijazah/
surat nikah. Selain membawa berkas yang asli, saya sangat menyarankan
Anda untuk membawa fotocopy nya juga karena akan dibutuhkan. Bisa saja
Anda fotocopy di sana tapi akan sangat memakan waktu karena akan banyak
sekali antrian.
Tips #2
Pada saat kedatangan pertama, datanglah
pagi-pagi sekali untuk mendapatkan nomor antrian yang lebih awal. Saya
sendiri waktu itu datang jam 6 pagi di Kanim Jakarta Selatan, dan
langsung mengambil posisi antrian paling depan untuk mengambil nomor
antrian. Datang kesiangan akan membuat Anda mengantri lebih lama, belum
lagi kalau quota pengurusan paspor hari itu sudah penuh.
Kita tidak perlu membeli formulir karena
diberikan secara gratis oleh pihak Kantor Imigrasi. Setelah mendapat
nomor antrian, kita tinggal menunggu nomor antrian kita dipanggil oleh
operator. Penyerahan berkas-berkas Asli untuk verifikasi di lakukan di
Loket 2, setelah itu Anda harus membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp 255.000,- di loket pembayaran.
Tips #3
Setelah pengambilan foto dan wawancara,
nanti pihak kantor Imigrasi akan menentukan waktu pengambilan paspor.
Pastikan Anda mengambil paspor di hari yang telah ditentukan oleh pihak
Kantor Imigrasi, jangan terlambat terlalu lama karena bila terlambat
lebih dari 30 hari maka paspor Anda akan digunting alias dimusnahkan.
III. Pengambilan Paspor
Pengalaman saya, paspor bisa diambil
setelah 3 hari, terhitung dari mulai proses pengajuan di kantor KANIM,
nanti pihak KANIM akan memberitahukan tanggal pengambilannya. Pada saat
pengambilan paspor, kita bisa sedikit lebih santai dan tidak perlu
terlalu terburu-buru, tapi jangan kesiangan juga. Jangan lupa untuk
membawa kuitansi bukti pembayaran atau tanda terima pengajuan paspor.
Ketika Anda sampai di kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, Anda tidak
perlu mengantri lagi, langsung saja serahkan bukti pembayaran ke loket
pengambilan paspor. Dan tidak lama, nama Anda akan dipanggil oleh bagian
loket pengambilan paspor.
Demikianlah penjelasan singkat cara
membuat paspor online. Semoga artikel ini bisa membantu Anda yang sedang
membuat paspor baru, walaupun mungkin masih ada beberapa kekurangan
dalam penjelasan di artikel ini.
0 Response to "Cara Mudah Membuat Paspor Online"
Posting Komentar